Kamis, 10 Maret 2011

PERATURAN MENTERI No. 58 Tahun 2009

PERATURAN MENDIKNAS No. 58 Tahun 2009

Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak:
0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 – <1 tahun
dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak
berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang
enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak
sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan
dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
A. Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun

Minggu, 06 Maret 2011

PERKEMBANGAN PAUD FORMAL DAN NONFORMAL

PERKEMBANGAN PAUD FORMAL DAN NONFORMAL
           
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 1 butir 14) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (Diknas Kab Ngawi, 2005:4). Pengertian tersebut menyiratkan tentang sasaran, proses layanan, lingkup aspek perkembangan, tujuan serta peran PAUD sebagai dasar bagi pencapaian keberhasilan  pendidikan ditahap yang lebih tinggi.
            Memahami pentingnya kedudukan PAUD dalam menyiapkan kemampuan dasar anak yang mempengaruhi secara berkelanjutan terhadap kemampuan anak ditahap kehidupan selanjutnya, maka salah satu upaya yang ditempuh olah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jendral Pendidikan Non formal dan Informal mengupayakan peningkatan akses dan mutu layanan PAUD pada jalur nonformal, salah satunya program yang tengah dikembangkan adalah Program Kelompok Bermain. (Jumhur, 2010:10).
            Pada tahun 2010 pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan PAUD melelui pendekatan “ Holistik Integratif “, yaitu PAUD yang tidak hanya menekankan aspek pendidikan semata, akan tetapi mencakup juga aspek pelayanan gizi, pelayanan kesehatan, pengasuhan dan perlindungan anak. Melalui pendekatan ini anak dapat memperoleh pelayanan pendidikan secara utuh, berkualitas dan berkelanjutan serta lebiih efisien dalam penggunaan sumber daya baik tenaga, dana, sarana dan prasarana yang di perlukan.
PAUD yang holistik dan integratif merupakan kebijakan baru yang harus disosialisasikan aturan dan teknis penerapanya, sehingga masyarakat dan para penggiat  Pendidikan Anak Usia Dini dapat memperoleh gambaran penyelenggaraan layanan secara lebih jelas, terarah dan berkesinambungan serta dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kelompok bermain. Seiring dengan itu, pemerintah juga harus melakukan upaya penjaminan mutu penyelenggaraan berbagai layanan untuk Pendidikan Anak Usia Dini dengan membuat berbagai aturan dan pedoman yang memberikan arahan yang jelas, agar pelayanan pendidikan diselelenggarakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a.       Standar tingkat pencapaian perkembangan
b.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Standar isi, proses dan penilaian
d.      Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan

Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa dan sosial-emosional, pertumbuhan anak, yang mencakup pemantauan kondisi kesehan dan gizi mengacu pada panduan Kartu Menuju Sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.
Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu dengan yang lain yang di pengaruhai oleh faktor internal dan eksternal. Namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi : pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi dan perlindungan  yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.
Tingkat  pencapaian  perkembangan disusun  berdasarkan  kelompok  usia  anak : 0 - < tahun ; 2- < 4 tahun dan 4 - ≤ 6 tahun. Pengelompokan usia 0 - < 1 tahun dilakukan dalam rentang 3 bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 - < 2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia  selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
Pengelompokan usia anak dari 0 – 6 tahun adalah sebagai berikut :
1.       Usia 0 – 2 tahun : Tempat Penitipan Anak (TPA)
2.       Usia 3 – 4 tahun : Kelompok Bermain (KB)
3.       Usia 5 – 6 tahun : Taman Kanak-Kanak (TK)
Berdasarkan pengelompokan di atas Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Bermain (KB) masuk ke dalam pendidikan nonformal sedangakan Taman Kanak-Kanak (TK) masuk ke dalam pendidikan formal.

Selasa, 01 Maret 2011

Perkembangan PAUD

Pada tahun 2010 pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan PAUD melalui pendekan "Holistik Integratif", yaitu PAUD yang tidak hanya menekankan aspek pendidikan semata, akan tetapi mencakup juga aspek pelayanan gizi, kesehatan, pengasuhan dan perlindungan anak, melalui pendekatan ini anak dapat memperoleh pelayanan pendidikan secara utuh, berkualitas dan berkelanjutan serta lebih efisien dalam penggunaan sumber daya baik tenaga, dana, sarana dan prasarana yang diperlukan.